DINAS PEHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER

Rabu, 28 Desember 2016

MENUJU LALU LINTAS DAN JALAN BEBAS DARI CEDERA SERIUS DAN KEMATIAN

MENUJU LALU LINTAS DAN JALAN BEBAS DARI CEDERA SERIUS DAN KEMATIAN

       Suatu negara (Kota, Kabupaten) perlu adanya penyelarasan dan koordinasi keselamatan jalan yang berfokus  pada Safe Management, Safer Road, Safe Vehicle, Safe Road User, dan Post Crash akan menciptakan lalu lintas dan jalan yang bebas dari kematian dan cedera serius.


Kunci suskses dari program ini perlu adanya koordinasi yang baik antar instansi pelaksana LLAJ, realita yang terjadi dinegeri ini buruknya koordinasi dan tidak selarasnya suatu program yang berkaitan dengan lalu lintas yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah menyebabkan program dan inovasi yang dilaksanakan oleh instansi penyelenggara tidak sesuai dengan standart keselamatan jalan yang ada.

       Bercermin pada sistem di negara tetangga Singapura, dimana sistem dan instansi pelaksana transportasi berada pada satu instansi menyebebabkan program lalu lintas dapat berjalan selaras sesuai standart yang berlaku. Oleh karena itu dengan kondisi pemerintahan yang berbeda perlu adanya sinergi dan kordinasi yang transparan yang baik bagi penyelenggara transportasi untuk menciptakan jalan yang Safety, Humanish dan Aeshtetic. Karena instansi penyelenggara lalu lintas di Indonesia tidak hanya dikelola oleh satu instansi maka sistem kerja yang transparan, terkoordinasi dan sinergi yang baik merupakan kunci sukses terciptanya lalu lintas dan jalan yang bebas dari cedera serius dan kematian.

Di Indonesia Peningkatan Keselamatan LLAJ sudah diatur pada Inpres No 4 tahun 2013 dan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011 – 2035.


       Pembagian tugas dan tanggung jawab pada hal tersebut diatas jika dapat berjalan selaras dan terkoordinasi dengan baik maka harapan besar Indonesia untuk lebih maju dan lalu lintas  jalan bebas dari cedera serius dan kematian akan dapat terwujud secara cepat.



KEMATIAN DI JALAN

KEMATIAN DI JALAN


       Kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh yang diperkirakan mencapai 1,25 juta orang/tahun, menurut sebuah laporan terbaru oleh WHO. Bahkan dengan seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk dan kendaraan, jumlah tersebut tetap relatif stabil sejak penilaian pertama WHO pada tahun 2007.


Salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan PBB adalah untuk mengurangi separuh jumlah kematian pada tahun 2020. Data menyebutkan bahwa kecelakaan di jalan membunuh lebih banyak pria dari pada wanita, dan secara global korban kecelakaan lalu lintas tertinggi merupakan usia produktif yakni usia 15 hingga 29 tahun. Korban kecelakaan lalu lintas akan menanggung beban ekonomi secara global, biaya ekonomi global diperkirakan 3% dari PDB, dan sampai 5% di negara-negara miskin dan menengah di mana 90% kematian terjadi.

       Afrika adalah tempat yang paling aman untuk pengguna jalan, dengan 26,9 kematian untuk setiap 100.000 orang pada tahun 2013 dibandingkan dengan 9,3 di Eropa-yang memiliki sepuluh kali lebih banyak mobil sebagai bagian dari penduduknya. Dan catatan keamanan Afrika telah memburuk sejak 2007. Dari sepuluh negara dengan tingkat kematian tertinggi, delapan adalah Afrika.

WHO merekomendasikan standar legislatif untuk faktor risiko utama: batas kecepatan di daerah perkotaan, dilarang mengkonsumsi alkohol ketika mengemudi, menggunakan helm bagi pengguna sepeda motor, dan mengenakan sabuk pengaman

Banyak jalan yang tak beraspal dan tidak memiliki ruang yang aman bagi pejalan kaki, yang jumlahnya 40% dari kematian semua pengguna jalan terhadap rata-rata global 22%. Dan ketika orang-orang yang terlibat dalam kecelakaan, kualitas perawatan darurat sangat kurang optimal dan baik. Pengendara sepeda motor merupakan pengendara yang rentan. Di Thailand, angka kematian tertinggi kedua sekitar tiga-perempat dari orang yang meninggal adalah pengendara sepeda motor.

       Membuat negara-negara unsafest aman akan sulit. Dalam tiga tahun sejak 2010, 16 juta kendaraan lebih bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas,. Menanggulangi keselamatan jalan di negara-negara dengan angka kecelakaan tertinggi adalah penting, namun yang memiliki tingkat kepadatan tertinggi penduduknya akan menjadi awal yang baik. menurut WHO  India menghadapi tantangan terbesar; lebih dari 200.000 orang meninggal setiap tahun, meskipun data angka pemerintah yang lebih rendah yakni berjumlah 137.000 orang. keselamatan jalan merupakan prioritas bagi pemerintah di negara-negara berkembang, karena jika tidak akan selalu terjadi peningkatan jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dari pada malaria atau AIDS.

sumber : http://www.economist.com/blogs/graphicdetail/2015/10/daily-chart-10




Kamis, 08 Desember 2016

PENYUSUNAN PROGRAM TERTIB LALU LINTAS DALAM MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN KONSELING SMA, SMK, MA DI KABUPATEN JEMBER

PENYUSUNAN PROGRAM TERTIB LALU LINTAS
DINAS PERHUBUNGAN DALAM MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN KONSELING SMA, SMK, MA
DI KABUPATEN JEMBER

       Data Terbaru Diterbitkan Pada 29 Mei 2016 Lembaga Kesehatan Dunia Dibawah Naungan Pbb (WHO) Baru-Baru Ini Merilis The Global Report On Road Safety Yang Menampilkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Yang Terjadi Sepanjang Tahun Di 180 Negara. Faktanya Indonesia menjadi negara ketiga di Asia di bawah Tiongkok dan India dengan total 38.279 kematian akibat kecelakaan lalu lintas di tahun 2015.


       Tidak mengejutkan memang melihat nama Indonesia berada di daftar ini mengingat banyaknya pengendara di Indonesia yang kerap kali kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. WHO juga merilis data bahwa regulasi Dan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia tidak begitu tegas dalam mengatur tentang praktik kecepatan dalam berkendara, mengemudi di saat mabuk, memakai helm, penggunaan sabuk pengaman dan keamanan anak selama berkendara.


       Di kabupaten jember, data SATLANTAS POLRES Jember menunjukkan bahwa tingkat pelaku pelanggaran lalu lintas tertinggi merupakan kalangan pelajar, yakni tingkat SLTA. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember bersinergi dalam Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) merumuskan program tertib lalu lintas yakni dengan misi meminimalkan penggunaan kendaraan bermotor pada kalangan pelajar.

       Dari hasil penyusunan program tertib lalu lintas tersebut kedepan Dishub Kab. Jember bersama Instansi Pemerintah Pembina LLAJ akan membuat regulasi yakni larangan bagi pelajar di Kab. Jember membawa kendaraan bermotor saat kesekolah tanpa administrasi kelengkapan yang sesuai UU NO 22 TH 2009 LLAJ. Sebelum membuat regulasi tersebut hal utama yang perlu di perbaiki merupakan kondisi angkutan umum, yang secara otomatis akan menjadi sarana para pelajar dalam aktivitas berangkat kesekolah. 


Selasa, 26 Juli 2016

SINERGITAS DINAS PERHUBUNGAN DENGAN DINAS PU BINA MARGA KABUPATEN JEMBER DALAM PERBAIKAN JALAN

SINERGITAS DINAS PERHUBUNGAN DENGAN DINAS PU BINA MARGA KABUPATEN JEMBER
DALAM PERBAIKAN JALAN 
DISHUB KAB JEMBER, - Kemacetan terjadi pada sepanjang jalur pakem menuju ajung, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya gangguan arus lalu lintas yakni perbaikan jalan (pengaspalan). Perbaikan jalan tersebut dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga. 
Untuk mengatasi dan mengurai arus lalu lintas yang terhambat oleh kegiatan perbaikan jalan pada kawasan tersebut, Kepala bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Bpk. Gatot Triyono menurunkan personilnya untuk mengurai arus lalu lintas pada kawasan tersebut agar lebih tertib dan lancar.


Senin, 25 Juli 2016

DINAS PERHUBUNGAN KAB. JEMBER RILIS VIDEO TERBARU TERTIB LALU LINTAS TAHUN 2016

                                                                                                                                       25 Juli 2016
DINAS PERHUBUNGAN KAB. JEMBER 
RILIS VIDEO TERBARU TERTIB LALU LINTAS TAHUN 2016
  Doc. Ibu Bupati Kab. Jember bersama Kadis dan Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kab. Jember saat merilis video terbaru.


DISHUB Jember,- Keselamatan merupakan salah satu dari prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Pemerintah harus menyikapi meningkatnya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan, karena sebagian masyarakat masih mengganggap kecelakaan adalah faktor nasib semata.
Namun, dari sudut pandang transportasi penyebab dari kecelakaan lalu lintas jalan adalah interaksi dari faktor manusia, kendaraan, serta jalan dan lingkungan. Upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Jember bersama Ibu Bupati Kabupaten Jember dr. Hj. Faida, MMR merilis video terbaru dengan tema tertib lalu lintas. Hal tersebut dilakukan karena diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas tidak hanya terjadi akibat faktor teknis sarana dan prasarana jalan saja, akan tetapi faktor manusia merupakan faktor paling dominan terhadap terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas. kedepan harapannya dengan adanya video tertib lalu lintas ini yang akan di aplikasikan pada beberapa videotron di Kabupaten Jember mampu memberikan perubahan terhadap pola dalam berlalu lintas khususnya warga jember. Hal ini dilakukan dengan cita cita untuk perubahan dalam etika berlalu lintas warga Jember. Mari bersinergi dalam merubah jember yang lebih baik.



Selasa, 19 Juli 2016

Desain Ruas Jalan Trunojoyo - Ruas Jalan Hos Cokroaminoto Sebagai Upaya Peningkatan Keselamatan pengguna kendaran bermotor di Jalan

      Desain Ruas Jalan Trunojoyo - Ruas Jalan Hos Cokroaminoto Sebagai Upaya Peningkatan Keselamatan pengguna kendaran bermotor di Jalan


    Latar Belakang
       Semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk di suatu kota maka akan terjadi peningkatan pula pada jumlah perjalanan di kota tersebut, yang berdampak pada peningkatan kebutuhan akan sarana dan prasarana transportasi sebagai penunjang untuk melakukan perjalanan. Pemerintah wajib menyediakan dan memberikan pelayanan transportasi yang baik supaya masyarakat merasa selamat dan nyaman disaat melakukan kegiatan transportasi. Dari studi yang pernah dilakukan oleh TRRL tentang perilaku pengendara pada saat melintasi persimpangan, diperoleh hasil bahwa di Negara berkembang seperti negara kita, hanya 10% – 17% kendaraan yang berhenti pada saat kendaraan tersebut haarus berhenti (Hermariza, 2008).

       Dalam konteks Kabupaten Jember, Bertambahnya penduduk dan berkembangnya tata guna lahan setiap tahun menyebabkan kebutuhan akan transportasi dan mobilitas juga  semakin  meningkat.  Kondisi  ini  secara  tidak  langsung  akan  meningkatkan risiko tumbuhnya permasalahan lalu lintas, seperti kemacetan dan kecelakaan, yang akan   berdampak   pada   turunny kinerj pelayanan   jalan Pemerinta harus menyikapi meningkatnya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan, karena sebagian masyarakat masih mengganggap kecelakaan adalah faktor nasib semata. Namun, dari sudut pandang transportasi penyebab dari kecelakaan lalu lintas jalan adalah interaksi dari faktor manusia, kendaraan, serta jalan dan lingkungan. Di Kabupaten Jember, catatan kecelakaan lalu lintas yang bersumber dari laporan Polisi Resort Jember menunjukkan adanya peningkatan yaitu tahun 2013 - 2014. Direktorat Keselamatan  Transportasi  Darat  (2007:1) menyebutkan fakta  tersebut  sebagai permasalahan operasional keselamatan lalu lintas.


       Keberadaan lokasi penelitian yang terletak pada Ruas Jalan Trunojoyo hingga Ruas Jalan Hos Cokroaminoto memiliki peran pelayanan masyarakat dibidang pendidikan dan merupakan kawasan Central Bussines District maka kegiatan sirkulasi lalu lintas pada kawasan tersebut perlu diperhatikan aspek keselamatannya. Keselamatan pengguna kendaran bermotor pada kawasan tersebut perlu diperhatikan karena Ruas Jalan Trunojoyo hingga Ruas Jalan Hos Cokroaminoto merupakan ruas jalan yang memiliki fungsi jalan kolektor dengan karakteristik jalan volume lalu-lintas yang tinggi. Karakteristik jalan dengan volume lalu-lintas yang tinggi menyebabkan tingkat konflik yang terjadi antara pengguna kendaraan bermotor saat berlalu lintas tinggi dan dapat menimbulkan kemacetan. Hal tersebut terjadi karena kondisi Ruas Jalan Trunojoyo hingga Ruas Jalan Hos Cokroaminoto tidak membatasi pergerakan  pengguna kendaran bermotor sehingga mayoritas pengguna kendaraan bermotor melakukan pelanggaran yakni dengan melanggar marka solid yang dapat menyebabkan terjadinya konflik lalu lintas.

       Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan utama yang dikaji adalah desain Ruas Jalan Trunojoyo hingga Ruas Jalan Hos Cokroaminoto dengan mempertimbangkan tingkat keselamatan pengguna kendaran bermotor di jalan.
Dari gambaran diatas tim peneliti menyusun sebuah penelitian dengan judul Desain Ruas Jalan Trunojoyo - Ruas Jalan Hos Cokroaminoto Sebagai Upaya Peningkatan Keselamatan pengguna kendaran bermotor di Jalan “.

Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini antara lain :
1.      Untuk mengidentifikasi titik konflik lalu lintas pada Ruas Jalan Trunojoyo hingga Ruas Jalan Hos Cokroaminoto, yaitu untuk mengetahui kondisi dan tingkat keselamatan pengguna kendaran bermotor yang ada.
1.      Untuk melakukan rekayasa lalu lintas yang berkeselamatan pada Ruas Jalan Trunojoyo hingga Ruas Jalan Hos Cokroaminoto.

Tinjauan Pustaka
1.      Konflik Lalu Lintas
Suatu kondisi dimana gerakan satu kendaraan atau lebih yang akan menyebabkan peristiwa tabrakan lalu lintas apabila kendaraan tersebut tidak melakukan suatu manuver mengerem atau mengelak (Pedoman Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu-Lintas – pd-t-09-2004-b)

2.      Pencegahan Kecelakaan Atau Accident Prevention
Suatu atau serangkaian upaya peningkatan keselamatan jalan melalui perbaikan disain jalan dalam rangka untuk mencegah kecelakaan lalu lintas serta meminimumkan korban kecelakaan (Pedoman Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu-Lintas – pd-t-09-2004-b)

3.      Konflik lalu-lintas
konflik lalu-lintas merupakan situasi di mana seorang pengguna jalan atau lebih yang saling mendekati atau mendekati obyek lain pada ruang dan waktu dengan sedemikian rupa sehingga menyebabkan resiko tabrakan jika pergerakan tidak dapat dirubah. (Baguley, 1984)

4.      Konflik lalu-lintas
Dalam Swedish Traffic Conflict Technique Observer’ Manual studi konflik lalu lintas memberikan hasil analisa yang lebih baik dari rata-rata jumlah kecelakaan pada suatu wilayah sehingga jika tingkat keseriusan konflik lalu lintas tidak ditangani menurut tingkat keseriusannya maka akan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.





Jumat, 08 April 2016

Ruang Henti Khusus Untuk Sepeda Motor (RHK)


 Rekayasa Lalu Lintas
Ruang Henti Khusus Untuk Sepeda Motor (RHK)

        Pertumbuhan populasi sepeda motor telah membawa sejumlah fenomena menarik terhadap lalu lintas hampir di setiap ruas-ruas jalan, khususnya ruas-ruas jalan perkotaan. Penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Jalan dan Jembatan mengenai sepeda motor pada kurun waktu 2007-2012 menunjukkan komposisi sepeda motor rata-rata dalam lalu lintas berada pada kisaran 60-75%. Kepemilikan sepeda motor meningkat dari tahun ke tahun dengan pertumbuhan jumlah sepeda motor mencapai 19% hingga 37% setiap tahunnya dan pada tahun 2011 populasi sepeda motor mencapai 67,83 juta unit (AISI, 2012). Sementara itu, di Kabupaten Jember sepeda motor pada tahun 2013 mencapai 413.461 unit (Kabupaten Jember Dalam Angka Tahun 2014).


       Keberadaan sepeda motor di Indonesia telah menjadi bagian dari system transportasi kota. Kondisi umum sepeda motor yang umumnya memiliki ukuran kecil, memiliki fleksibilitas dalam bermanuver, mampu dan lincah untuk melintas dan menerobos kemacetan, kemudahan untuk parkir dimana saja dan harganya yang terjangkau menjadi faktor pendorong kepemilikan jenis kendaraan ini.  Berdasarkan data jumlah kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Kepolisisan Resort Jember (2014), menggambarkan dari total kecelakaan pada tahun 2014 (1.754 kecelakaan), sekitar 77,14% (1.353 kecelakaan) diantaranya melibatkan sepeda motor. Penumpukan sepeda motor yang tidak beraturan yang memenuhi ruas jalan dan mulut-mulut persimpangan selama fase merah sangat berpengaruh pada penurunan kinerja persimpangan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka perlu dilakukan rekayasa lalu lintas dengan cara memberikan ruang henti khusus untuk sepeda motor (RHK). Dengan memisahkan sepeda motor dari kendaraan lain diharapkan mampu mengurangi hambatan yang berasal dari sepeda motor, sehingga dapat meningkatkan arus lalu lintas yang dilewatkan pada waktu nyala hijau di persimpangan bersinyal (Idris M, 2010)

       Perancangan RHK pada jalan perkotaan memiliki kriteria khusus, diantaranya syarat geometri dan syarat kondisi lalu lintas. kedua kriteria tersebut merupakan faktor yang menjadi acuan dalam penentuan desain perancangan RHK yakni tipe RHK, dimensi RHK, perancangan marka dan perancangan rambu perintah RHK.


       Maksud dari dilakukannya survai desain perancangan ruang henti khusus (RHK) sepeda motor pada simpang bersinyal di kawasan perkotaan yaitu:
Untuk mengetahui desain Ruang Henti Khusus (RHK) pada simpang SMP N 2 Jember.
       Tujuan dari dilakukannya survai desain perancangan ruang henti khusus (RHK) sepeda motor pada simpang bersinyal di kawasan perkotaan yaitu:
Merancang desain ruang henti khusus (RHK) bagi pengguna sepeda motor pada simpang SMP N 2 Jember.


                                      Ruang Henti Khusus (RHK) Sepeda Motor

       Ruang henti khusus (Exclusive Stopping Space) untuk sepeda motor, disingkat RHK pada persimpangan merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah penumpukan sepeda motor pada persimpangan bersinyal. RHK sepeda motor merupakan fasilitas ruang berhenti untuk sepeda motor selama fase merah yang ditempatkan di depan antrian kendaraan bermotor roda empat. RHK ditempatkan di depan garis henti untuk kendaraan bermotor rodempat,  akan  tetapi penempatannya tidak melewati  ujung pendekat persimpangan. RHK  ini dibatasi oleh garis henti untuk sepeda motor dan marka garis henti untuk kendaraan bermotor roda empat lainnya. Kedua marka garis henti ini ditempatkan secara berurutan dan dipisahkan oleh suatu ruang dengan jarak tertentu.

       Model RHK untuk sepeda motor dikembangkan dari model Advanced Stop Lines (ASLs) untuk sepeda, yaitu fasilitas yang diperuntukkan bagi sepeda yang ditempatkan di depan antrian kendaraan bermotor (Wall GT et al, 2003). Model RHK yang akan dikembangkan dilengkapi dengan lajur pendekat yang dimaksudkan untuk memudahkan sepeda motor mendekat ke ruang penungguan (reservoir). RHK berfungsi untuk membantu sepeda motor langsung ke persimpangan secara efektif dan aman yang memungkinkan sepeda motor untuk bergerak lebih dahulu dari kendaraan roda empat dan membuat persimpangan bersih lebih dahulu. Hal ini akan membuat kendaraan lain lebih mudah bergerak serta dapat mengurangi resiko konflik lalu lintas yang diakibatkan oleh berbagai maneuver kendaraan bermotor khususnya maneuver sepeda motor yang akan berbelok (belok kanan).

       Prinsip penetapan perlunya RHK sepeda motor pada dasarnya diawali dengan asumsi meningkatnya jumlah sepeda motor yang digambarkan dengan volume penumpukan sepeda motor serta proporsi sepeda motor (Kementerian  Pekerjaan  Umum  Perencanaan  Teknis  Ruang  Henti  Khusus  Sepeda  Motor  pada  Simpang Bersinyal di Kawasan Perkotaan).
Penempatan RHK sepeda motor dapat dilakukan pada:

a.    Geometri
1)   Persimpangan yang memiliki minimum dua lajur pada pendekat simpang. Kedua lajur pendekat tersebut bukan merupakan lajur belok kiri langsung.
2)   Lebar lajur pendekat simpang diisyaratkan 3,5 meter pada pendekat   simpang tanpa belok kiri langsung.

b.    Kondisi Lalu Lintas
Persyaratan kondisi lalu lintas untuk penempatan RHK pada persimpangan bersinyal, adalah:
1)   Bila penumpukan sepeda motor tanpa beraturan dengan jumlah minimal 30 sepeda motor perwaktu merah di pendekat simpang dua lajur atau minimal 45 sepeda motor perwaktu merah
2)   Untuk pendekat simpang lebih dari tiga lajur, jumlah penumpukan sepeda motor secara tak beraturan tersebut minimum 15 sepeda motor per lajurnya. Jadi jumlah penumpukan sepeda motor minimum 15 sepeda motor dikali dengan jumlah lajur pada pendekat persimpangan

c.    Dimensi Rencana Sepeda Motor
Dimensi RHK ditentukan dari dimensi ruang statis sepeda motor, sedangkan ruang statis sepeda motor diperoleh dari dimensi (panjang x lebar) rata-rata dari sepeda motor rencana.