Rekayasa Lalu Lintas
Ruang Henti Khusus Untuk Sepeda Motor (RHK)
Pertumbuhan
populasi sepeda motor telah membawa sejumlah fenomena menarik terhadap lalu lintas hampir di setiap ruas-ruas jalan,
khususnya ruas-ruas
jalan perkotaan. Penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Jalan dan Jembatan mengenai sepeda motor
pada kurun waktu 2007-2012 menunjukkan komposisi sepeda motor
rata-rata dalam lalu lintas berada pada kisaran 60-75%. Kepemilikan sepeda motor
meningkat dari tahun ke tahun dengan pertumbuhan jumlah sepeda motor
mencapai 19% hingga
37% setiap tahunnya dan pada tahun 2011 populasi sepeda motor mencapai 67,83
juta unit (AISI, 2012). Sementara
itu, di
Kabupaten Jember sepeda motor pada tahun 2013 mencapai 413.461 unit (Kabupaten
Jember Dalam Angka Tahun 2014).
Keberadaan
sepeda motor di Indonesia telah menjadi bagian dari system transportasi kota. Kondisi
umum sepeda motor yang umumnya memiliki ukuran kecil, memiliki
fleksibilitas dalam bermanuver, mampu dan lincah untuk melintas dan menerobos kemacetan,
kemudahan untuk parkir dimana saja dan harganya yang terjangkau menjadi faktor
pendorong kepemilikan jenis kendaraan ini. Berdasarkan data jumlah
kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Kepolisisan Resort Jember
(2014), menggambarkan dari total kecelakaan pada tahun 2014 (1.754
kecelakaan), sekitar 77,14% (1.353 kecelakaan) diantaranya melibatkan sepeda motor. Penumpukan sepeda motor
yang tidak beraturan yang memenuhi ruas jalan dan mulut-mulut
persimpangan selama fase merah sangat berpengaruh pada penurunan kinerja persimpangan. Untuk mengatasi hal
tersebut, maka perlu dilakukan
rekayasa lalu lintas dengan cara
memberikan ruang henti khusus untuk sepeda motor (RHK). Dengan memisahkan sepeda
motor dari kendaraan lain diharapkan
mampu mengurangi hambatan yang berasal dari sepeda motor, sehingga dapat meningkatkan arus
lalu lintas yang dilewatkan pada waktu nyala hijau di persimpangan bersinyal
(Idris M, 2010)
Perancangan
RHK pada jalan perkotaan memiliki kriteria khusus, diantaranya syarat geometri
dan syarat kondisi lalu lintas. kedua kriteria tersebut merupakan faktor yang
menjadi acuan dalam penentuan desain perancangan RHK yakni tipe RHK, dimensi
RHK, perancangan marka dan perancangan rambu perintah RHK.
Maksud
dari dilakukannya survai
desain perancangan ruang henti
khusus (RHK) sepeda
motor pada simpang bersinyal di kawasan perkotaan yaitu:
Untuk
mengetahui desain Ruang Henti Khusus (RHK) pada simpang SMP N 2 Jember.
Tujuan
dari dilakukannya survai
desain perancangan ruang henti
khusus (RHK) sepeda
motor pada simpang bersinyal di kawasan perkotaan yaitu:
Merancang
desain ruang henti khusus (RHK) bagi pengguna sepeda motor pada simpang SMP N 2 Jember.
Ruang Henti Khusus (RHK) Sepeda Motor
Ruang henti khusus (Exclusive Stopping Space) untuk sepeda motor, disingkat RHK pada persimpangan
merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah penumpukan sepeda motor pada persimpangan bersinyal.
RHK
sepeda motor merupakan fasilitas ruang berhenti
untuk sepeda motor selama fase merah yang ditempatkan di depan antrian kendaraan bermotor roda empat. RHK ditempatkan di depan garis henti untuk kendaraan
bermotor roda
empat, akan
tetapi penempatannya tidak melewati ujung pendekat persimpangan. RHK
ini dibatasi oleh garis henti untuk sepeda motor dan marka garis henti untuk kendaraan bermotor roda empat
lainnya. Kedua marka garis henti ini ditempatkan secara berurutan dan dipisahkan oleh suatu ruang dengan jarak
tertentu.
Model RHK untuk sepeda motor dikembangkan dari model Advanced Stop Lines (ASLs) untuk sepeda, yaitu
fasilitas yang diperuntukkan bagi sepeda yang ditempatkan di depan antrian
kendaraan bermotor (Wall
GT et al, 2003). Model RHK yang akan dikembangkan dilengkapi dengan lajur pendekat yang dimaksudkan untuk
memudahkan sepeda motor mendekat ke ruang penungguan (reservoir). RHK berfungsi untuk membantu sepeda
motor langsung ke persimpangan secara efektif dan aman yang memungkinkan
sepeda motor untuk bergerak lebih dahulu dari kendaraan roda empat dan membuat persimpangan bersih lebih dahulu. Hal ini akan membuat
kendaraan lain lebih mudah bergerak serta dapat mengurangi resiko konflik lalu lintas yang diakibatkan oleh
berbagai maneuver kendaraan bermotor khususnya maneuver sepeda motor yang akan berbelok (belok kanan).
Prinsip penetapan perlunya RHK sepeda motor pada dasarnya diawali dengan asumsi meningkatnya jumlah
sepeda motor yang digambarkan dengan volume penumpukan sepeda motor serta proporsi sepeda motor
(Kementerian
Pekerjaan Umum Perencanaan
Teknis Ruang
Henti
Khusus Sepeda Motor pada
Simpang
Bersinyal di Kawasan Perkotaan).
Penempatan RHK sepeda motor dapat dilakukan pada:
a. Geometri
1)
Persimpangan yang memiliki minimum dua lajur pada pendekat simpang. Kedua lajur pendekat tersebut bukan merupakan lajur belok kiri langsung.
2)
Lebar lajur pendekat simpang diisyaratkan 3,5 meter pada pendekat simpang
tanpa belok kiri langsung.
b. Kondisi Lalu Lintas
Persyaratan kondisi lalu lintas untuk penempatan RHK pada persimpangan bersinyal, adalah:
1)
Bila
penumpukan sepeda motor tanpa beraturan dengan jumlah minimal 30 sepeda motor perwaktu merah di
pendekat simpang dua lajur atau minimal 45 sepeda motor perwaktu merah
2)
Untuk pendekat simpang lebih dari tiga lajur, jumlah penumpukan sepeda motor secara tak beraturan
tersebut minimum 15 sepeda motor per lajurnya. Jadi jumlah penumpukan sepeda motor minimum 15
sepeda motor dikali dengan jumlah lajur pada pendekat persimpangan
c. Dimensi Rencana Sepeda Motor
Dimensi RHK ditentukan dari dimensi ruang statis sepeda motor, sedangkan ruang statis sepeda motor diperoleh dari dimensi (panjang x lebar) rata-rata dari sepeda motor rencana.