DINAS PEHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER

Selasa, 28 Mei 2013

ZoSS AREA




ZoSS AREA

     Zona sekolah atau lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.



     Anak-anak Sekolah Dasar adalah kelompok rentan pengguna jalan. Mereka belum dapat merespon bahaya secara cepat dan tepat. Hal ini dikarenakan kecerdasannya belum sepenuhnya berkembang, baik itu kecerdasan kinetik, spasial, linguistik, musikal, matematik, interpersonal maupun intrapersonal. Karenanya mereka adalah kelompok yang harus dimengerti dan dibantu. Sayangnya pengguna jalan lain tidak responsif terhadap keadaan ini. Ada kecenderungan pengemudi kendaraan bermotor tidak mau memberi hak jalan (to yield) kepada pejalan kaki yang jelas-jelas dalam situasi mempunyai hak jalan dan pengemudi mempunyai cukup waktu untuk berhenti.
     Beranjak remaja, anak-anak mulai berinteraksi dengan angkutan umum dan menjadi pengemudi pemula. Pengaruh lingkungan seperti kelompok teman bermain (peer group) sangat mendominasi. Maka sudah selayaknya mereka sejak dini dibekali pengetahuan dan nilai-nilai kebenaran yang kelak akan mengejawantah dalam perilakunya. Zona Selamat Sekolah (ZoSS) ini diterapkan sebagai upaya dalam mencegah dan menanggulangi kecelakaan lalu lintas di sekitar sekolah melalui pendekatan komprehensif 4 M yaitu Motivasi–Mendidik–Menegakkan Hukum–Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Tindakan preventif (pencegahan) keselamatan lalu lintas dilakukan melalui perbaikan sistem transportasi jalan yang pada hakekatnya dilakukan dengan pendekatan 4 M yaitu Motivasi–Mendidik-Menegakkan Hukum-Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.

Masing-masing unsur pendekatan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Motivasi : memotivasi anak-anak untuk berjalan kaki, bersepeda, maupun menggunakan kendaraan umum dengan selamat melalui kegiatan ekstrakulikuler; serta memotivasi guru dan orangtua untuk menjadi tokoh panutan.
Mendidik : mendidik anak-anak, guru, orangtua murid, masyarakat, media massa tentang peraturan berlalu lintas dan lingkungan sehat.
Menegakkan Hukum : menerbitkan dan menyempurnakan peraturan lalu lintas, serta mensosialisasikan dan menegakkan peraturan yang telah ada.
Manajemen dan Rekayasa : menciptakan lingkungan bagi anak-anak maupun orang dewasa untuk berjalan kaki, bersepeda maupun menggunakan angkutan umum dengan selamat melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Maksud secara umum yang ingin dicapai melalui penerapan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah:

1. mendidik anak sejak dini untuk taat hukum–beretika–berempati dalam berlalu lintas di jalan serta peduli terhadap lingkungan sehat.
2. mendidik masyarakat di sekitar sekolah selaku pengguna jalan untuk memberi hak jalan kepada pejalan kaki dan pesepeda secara umum, dan bagi murid-murid sekolah secara khusus, melalui program manajemen dan rekayasa lalu lintas di sekitar ZoSS.
3. menekan peluang terjadinya kecelakaan dengan biaya minimum melalui tindakan komprehensif dan multi program.
4. terbentuk kemitraan antara komunitas sekolah, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lain yang berkomitmen.


SPESIFIKASI TEKNIS ZoSS

Pita penggaduh, dapat dipasang untuk meningkatkan kewaspadaan Sesuai Lampiran 7 KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, pita penggaduh dipasang pada jarak 50 meter dari awal ZoSS dengan ketinggian 1 (satu) centimeter.













 Rambu-rambu lalu lintas
Rambu-rambu lalu lintas yang digunakan pada Zona Selamat Sekolah adalah sbb :






 BENTUK-BENTUK ZoSS

· ZoSS pada tipe jalan 2/2 UD
batas kecepatan 25 km/jam atau 20 km/jam



ZoSS pada tipe jalan 4/2 D
batas kecepatan 25 km/jam atau 20 km/jam.





ZoSS pada tipe jalan 4/2 UD
batas kecepatan 25 km/jam atau 20 km/jam





Sumber : wikipedia bahasa indonesia, ensiklopedi bebas.
              Penyuluhan Zoss.





                                

Kamis, 02 Mei 2013

Desain lalu lintas

DESAIN TROTOAR YANG BERKESELAMATAN SERTA NYAMAN BAGI PEJALAN KAKI




      Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan yang berfungsi untuk meningkatkan keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.Untuk keamanan pejalan kaki maka trotoar ini harus dibuat terpisah dari jalur lalu lintas kendaraan, oleh struktur fisik berupa kereb.
      Perlu tidaknya trotoar dapat diidentifikasikan oleh volume para pejalan kaki yang berjalan dijalan, tingkat kecelakaan antara kendaraan dengan pejalan kaki dan pengaduan/permintaan masyarakat.

Penempatan trotoar
Fasilitas pejalan kaki dapat ditempatkan disepanjang jalan atau pada suatu kawasan yang akan mengakibatkan pertumbuhan pejalan kaki dan biasanya diikuti oleh peningkatan arus lalu lintas serta memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan untuk pembuatan fasilitas tersebut. Tempat-tempat tersebut antara lain :
· Daerah perkotaan secara umum yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi
· Jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap
· Daerah yang memiliki aktivitas kontinyu yang tinggi, seperti misalnya jalan-jalan dipasar, pusat perkotaaan, daerah industri
· Lokasi yang memiliki kebutuhan/permintaan yang tinggi dengan periode yang pendek, seperti misalnya stasiun-stasiun bis dan kereta api, sekolah, rumah sakit, lapangan olah raga
· Lokasi yang mempunyai permintaan yang tinggi untuk hari-hari tertentu, misalnya lapangan/gelanggang olah raga, masjid

Aspek yang perlu di perhatikan
      Aspek yang perlu diperhatikan dalam perencanaan/desain trotoar
· Perbedaan tinggi trotoar dari muka jalan yang tidak terlalu rendah tetapi juga tidak terlalu tinggi karena akan mengurangi kapasitas jalan. Ketinggian dari perkerasan jalan yang disarankan adalah 150 mm.
· Kelandaian pada akses jalan untuk memungkinkan penderita cacat yang menggunakan kursi roda untuk bisa menggunakan trotoar dengan gampang dan mudah.
· Lintasan yang bisa dilewati oleh penderita cacat yang buta.
· Lebar yang sesuai dengan jumlah pejalan kaki yang menggunakan trotoar




Dapatkah kita menerapkannya di negara kita yang luas ini ?
Kurang pedulinya pemerintah atau takutnya pemkot pada masing-masing daerah dalam mengeluarkan dananya mungkin adalah faktor utama sebuah kenyamanan tersebut tidak terwujud,

      Padahal betapa indahnya tata ruang jalan, jika orang orang ahli dapat menerapkan apa yang sudah negara tetangga terapkan terlebih dahulu.
kerindangan serta program penghijauan juga dapat terpenuhi, terutama kenyamanan para pejalan kaki saat menjalankan aktifitas yang sering pemerintah .




"mari kita ciptakan & terapkan desain lalu lintas yang berkeselamatan"




sumber: wikipediabuku
             gambar planetizen.com