DINAS PEHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER

Jumat, 08 April 2016

Ruang Henti Khusus Untuk Sepeda Motor (RHK)


 Rekayasa Lalu Lintas
Ruang Henti Khusus Untuk Sepeda Motor (RHK)

        Pertumbuhan populasi sepeda motor telah membawa sejumlah fenomena menarik terhadap lalu lintas hampir di setiap ruas-ruas jalan, khususnya ruas-ruas jalan perkotaan. Penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Jalan dan Jembatan mengenai sepeda motor pada kurun waktu 2007-2012 menunjukkan komposisi sepeda motor rata-rata dalam lalu lintas berada pada kisaran 60-75%. Kepemilikan sepeda motor meningkat dari tahun ke tahun dengan pertumbuhan jumlah sepeda motor mencapai 19% hingga 37% setiap tahunnya dan pada tahun 2011 populasi sepeda motor mencapai 67,83 juta unit (AISI, 2012). Sementara itu, di Kabupaten Jember sepeda motor pada tahun 2013 mencapai 413.461 unit (Kabupaten Jember Dalam Angka Tahun 2014).


       Keberadaan sepeda motor di Indonesia telah menjadi bagian dari system transportasi kota. Kondisi umum sepeda motor yang umumnya memiliki ukuran kecil, memiliki fleksibilitas dalam bermanuver, mampu dan lincah untuk melintas dan menerobos kemacetan, kemudahan untuk parkir dimana saja dan harganya yang terjangkau menjadi faktor pendorong kepemilikan jenis kendaraan ini.  Berdasarkan data jumlah kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Kepolisisan Resort Jember (2014), menggambarkan dari total kecelakaan pada tahun 2014 (1.754 kecelakaan), sekitar 77,14% (1.353 kecelakaan) diantaranya melibatkan sepeda motor. Penumpukan sepeda motor yang tidak beraturan yang memenuhi ruas jalan dan mulut-mulut persimpangan selama fase merah sangat berpengaruh pada penurunan kinerja persimpangan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka perlu dilakukan rekayasa lalu lintas dengan cara memberikan ruang henti khusus untuk sepeda motor (RHK). Dengan memisahkan sepeda motor dari kendaraan lain diharapkan mampu mengurangi hambatan yang berasal dari sepeda motor, sehingga dapat meningkatkan arus lalu lintas yang dilewatkan pada waktu nyala hijau di persimpangan bersinyal (Idris M, 2010)

       Perancangan RHK pada jalan perkotaan memiliki kriteria khusus, diantaranya syarat geometri dan syarat kondisi lalu lintas. kedua kriteria tersebut merupakan faktor yang menjadi acuan dalam penentuan desain perancangan RHK yakni tipe RHK, dimensi RHK, perancangan marka dan perancangan rambu perintah RHK.


       Maksud dari dilakukannya survai desain perancangan ruang henti khusus (RHK) sepeda motor pada simpang bersinyal di kawasan perkotaan yaitu:
Untuk mengetahui desain Ruang Henti Khusus (RHK) pada simpang SMP N 2 Jember.
       Tujuan dari dilakukannya survai desain perancangan ruang henti khusus (RHK) sepeda motor pada simpang bersinyal di kawasan perkotaan yaitu:
Merancang desain ruang henti khusus (RHK) bagi pengguna sepeda motor pada simpang SMP N 2 Jember.


                                      Ruang Henti Khusus (RHK) Sepeda Motor

       Ruang henti khusus (Exclusive Stopping Space) untuk sepeda motor, disingkat RHK pada persimpangan merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah penumpukan sepeda motor pada persimpangan bersinyal. RHK sepeda motor merupakan fasilitas ruang berhenti untuk sepeda motor selama fase merah yang ditempatkan di depan antrian kendaraan bermotor roda empat. RHK ditempatkan di depan garis henti untuk kendaraan bermotor rodempat,  akan  tetapi penempatannya tidak melewati  ujung pendekat persimpangan. RHK  ini dibatasi oleh garis henti untuk sepeda motor dan marka garis henti untuk kendaraan bermotor roda empat lainnya. Kedua marka garis henti ini ditempatkan secara berurutan dan dipisahkan oleh suatu ruang dengan jarak tertentu.

       Model RHK untuk sepeda motor dikembangkan dari model Advanced Stop Lines (ASLs) untuk sepeda, yaitu fasilitas yang diperuntukkan bagi sepeda yang ditempatkan di depan antrian kendaraan bermotor (Wall GT et al, 2003). Model RHK yang akan dikembangkan dilengkapi dengan lajur pendekat yang dimaksudkan untuk memudahkan sepeda motor mendekat ke ruang penungguan (reservoir). RHK berfungsi untuk membantu sepeda motor langsung ke persimpangan secara efektif dan aman yang memungkinkan sepeda motor untuk bergerak lebih dahulu dari kendaraan roda empat dan membuat persimpangan bersih lebih dahulu. Hal ini akan membuat kendaraan lain lebih mudah bergerak serta dapat mengurangi resiko konflik lalu lintas yang diakibatkan oleh berbagai maneuver kendaraan bermotor khususnya maneuver sepeda motor yang akan berbelok (belok kanan).

       Prinsip penetapan perlunya RHK sepeda motor pada dasarnya diawali dengan asumsi meningkatnya jumlah sepeda motor yang digambarkan dengan volume penumpukan sepeda motor serta proporsi sepeda motor (Kementerian  Pekerjaan  Umum  Perencanaan  Teknis  Ruang  Henti  Khusus  Sepeda  Motor  pada  Simpang Bersinyal di Kawasan Perkotaan).
Penempatan RHK sepeda motor dapat dilakukan pada:

a.    Geometri
1)   Persimpangan yang memiliki minimum dua lajur pada pendekat simpang. Kedua lajur pendekat tersebut bukan merupakan lajur belok kiri langsung.
2)   Lebar lajur pendekat simpang diisyaratkan 3,5 meter pada pendekat   simpang tanpa belok kiri langsung.

b.    Kondisi Lalu Lintas
Persyaratan kondisi lalu lintas untuk penempatan RHK pada persimpangan bersinyal, adalah:
1)   Bila penumpukan sepeda motor tanpa beraturan dengan jumlah minimal 30 sepeda motor perwaktu merah di pendekat simpang dua lajur atau minimal 45 sepeda motor perwaktu merah
2)   Untuk pendekat simpang lebih dari tiga lajur, jumlah penumpukan sepeda motor secara tak beraturan tersebut minimum 15 sepeda motor per lajurnya. Jadi jumlah penumpukan sepeda motor minimum 15 sepeda motor dikali dengan jumlah lajur pada pendekat persimpangan

c.    Dimensi Rencana Sepeda Motor
Dimensi RHK ditentukan dari dimensi ruang statis sepeda motor, sedangkan ruang statis sepeda motor diperoleh dari dimensi (panjang x lebar) rata-rata dari sepeda motor rencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar