DINAS PEHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER

Senin, 24 April 2017

RUANG HENTI KHUSUS(RHK) SEPEDA MOTOR (R2) SIMPANG ARGOPURO JEMBER


UPAYA DINAS PERHUBUNGAN KAB. JEMBER DALAM MENGURAI PENUMPUKAN KENDARAAN PADA SIMPANG ARGOPURO


Sosialisasikan RHK R2, Dishub Jember lakukan pengaturan lalu lintas sesuai ruang marka yang terdapat pada persimpangan Argopuro. Hal tersebut dilakukan dikarenakan masih banyak terjadi pelanggaran penggunaan RHK R2 pada simpang Argopuro.


Sesuai peraturan yang berlaku, merujuk pada pasal 106 ayat 4 butir b Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan marka jalan, di karenakan terdapat sanksi dalam UU tersebut, pada pasal 287 ayat 1 dimana pelanggar marka jalan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.


Kami himbau bagi warga Jember, khususnya pengguna R4 agar mematuhi ruang henti khusus R2 pada persimpangan argopuro. Agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas dan waktu hilang akibat akselerasi mobil yang cukup memakan waktu saat APILL (traffic Light) berwarna hijau dapat berangsur teratasi dan terurai. 


TODUS MON TAK TERTIB TODUS MON E TILANG
TERTIB JEMBERKU TERTIB INDONESIAKU



Kamis, 30 Maret 2017

PENGELOMPOKAN JALAN

PENGELOMPOKAN JALAN

Dalam UU No. 38/2004 sesuai peruntukannya, jalan terdiri dari Jalan Umum yakni jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan Jalan Khusus yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri dan bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Pengelompokan jalan umum dilakukan menurut :



1. Pengelompokan Jalan Umum Menurut Sistem
·         Sistem Jaringan Jalan Primer yaitu sistem jaringan jalan yang mempunyai peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusiyang berwujud pusat-pusat kegiatan, yang dalam pengertian sederhana merupakan jaringan jalan antarperkotaan.

·         Sistem Jaringan Jalan Sekunder yaitu merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat dalam kawasan perkotaan atau dalam bahasa sederhananya adalah jaringan jalan dalam kawasan perkotaan.


2. Pengelompokan Jalan Umum Menurut Fungsi
·                                                                                                                                                 Jalan Arteri,
·                                                                                                                                                Jalan Kolektor,
·                                                                                                                                                Jalan Lokal, dan
·                                                                                                                                               Jalan Lingkungan

3. Pengelompokan Jalan Umum Menurut Status.
Pengelompokan jalan menurut status bertujuan untuk menentukan Anggarannya di beban kan kemana. Berikut ini pengelompokan jalan umum menurut status:
·         Jalan Nasional yang mempunyai lingkup layanan nasional yakni jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional. serta jalan tol.
·         Jalan Provinsi yang mempunyai lingkup layanan provinsi adalah merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
·         Jalan Kabupaten yang mempunyailingkup layanan kabupaten adalah merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sisitem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
·         Jalan Kota yang mempunyai lingkup layanan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
·          Jalan Desa adalah merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

4. Pengelompokan Jalan Umum Menurut Kelas
Berbeda dengan pengertian kelas jalan yang selama ini dikenal dalam peraturan perundangundangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU No. 14/1992 dan PP No. 43/1993) yang membagi jalan dalam beberapa kelas dengan didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan, yakni jalan kelas I, II, III A,III B, dan III C, maka kelas jalan yang dimaksud dalam UU No. 38/2004 tersebut didasarkan pada spesifikasi penyediaan prasarana jalan yang mencakup sifat lalu lintas yang dilayani, pengendalian jalan masuk, jumlah lajur, median, dan lebar jalur lalu lintas. Pengelompokan jalan sesuai kelas jalan yang berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan tersebut terdiri dari Jalan Bebas Hambatan (Freeway), Jalan Raya(Highway), Jalan Sedang (Road), dan Jalan Kecil (Street).
·         Jalan Kelas I, adalah jalan arteri yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk juga oleh kendaraan dengan muatan ukuran lebar yang tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan ukuran panjangnya tidak lebih dari 18.000 milimeter, serta muatan sumbu paling berat yang diizinkan adalah lebih besar dari 10 ton.
·         Jalan Kelas II, adalah jalan arteri yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan ukuran lebar yang tidak lebih dari 2.500 milimeter, ukuran panjangnya tidak lebih dari 18.000 milimeter, serta muatan sumbu paling berat yang diizinkan adalah 10 ton.
·         Jalan Kelas III A,  adalah jalan arteri atau kolektor yang dpat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dengan ukuran panjang tidak lebih dari 18.000 milimeter, serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.
·         Jalan Kelas III B, adalah jalan kolektor yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk oleh kendaraan bermotor dengan muatan yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, ukuran panjangnya tidak lebih dari 12.000 milimeter serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.
·         Jalan kelas III C, adalah jalan lokasi yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermuatan, yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter, dengan ukuran panjang tidak lebih dari 9.000 milimeter, serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.


Rabu, 04 Januari 2017

SIKLUS KEMISKINAN DAN BEBAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS

SIKLUS KEMISKINAN DAN BEBAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS




       Dikutip dari paper - 2000 ; isue Pengasingan sosial dan siklus kemiskinan diketahui bahwa
Dampak dari beban kecelakaan lalu lintas akan menyebabkan Siklus Kemiskinan yang berketerkaitan sangat panjang dalam kelangsungan hidup. Cedera kecelakaan lalu lintas jalan berdampak pada kesehatan dan biaya pengobatan, penurunan standart kualitas hidup, kehilangan pendapatan, pendidikan, dan hutang
Kerentanan terhadap kemiskinan berkelanjutan dan kesehatan yang buruk akan menjadi hal yang harus dipikirkan oleh Pemerintah akibat dari buruknya sistem keselamatan transportasi yang ada saat ini yang tidak mampu merubah dan memaksa pengendara untuk berperilaku tertib lalu lintas dan patuh terhadap peraturan lalu lintas yang ada.
Perlu perhatian khusus dari pemerintah untuk mengurangi dampak kemiskinan akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas.



Senin, 02 Januari 2017

ANGKUTAN PERINTIS PARIWISATA PAPUMA PAYANGAN KAB. JEMBER

ANGKUTAN PERINTIS PARIWISATA
PAPUMA PAYANGAN
KAB. JEMBER


Guna menunjang perkembangan sektor pariwisata dan perekonomian kab. jember, dan memberi kemudahan akses menuju tempat wisata pantai, hari ini peresmian angkutan perintis pariwisata PAPUMA & PAYANGAN bantuan dari Kementerian Perhubungan oleh bapak wakil bupati Abdul Muqiet Arief bersama forkopimda kab. jember
Adapun trayek (jalur lintas angkutan perintis pariwisata) adalah terminal Tawang alun - Ambulu - Papuma - Payangan dan peremajaan taxi guna memenuhi kenyaman dan keselamatan penumpang yakni dengan adanya armada taksi baru dari PT Perdana Indoniaga.



Rabu, 28 Desember 2016

MENUJU LALU LINTAS DAN JALAN BEBAS DARI CEDERA SERIUS DAN KEMATIAN

MENUJU LALU LINTAS DAN JALAN BEBAS DARI CEDERA SERIUS DAN KEMATIAN

       Suatu negara (Kota, Kabupaten) perlu adanya penyelarasan dan koordinasi keselamatan jalan yang berfokus  pada Safe Management, Safer Road, Safe Vehicle, Safe Road User, dan Post Crash akan menciptakan lalu lintas dan jalan yang bebas dari kematian dan cedera serius.


Kunci suskses dari program ini perlu adanya koordinasi yang baik antar instansi pelaksana LLAJ, realita yang terjadi dinegeri ini buruknya koordinasi dan tidak selarasnya suatu program yang berkaitan dengan lalu lintas yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah menyebabkan program dan inovasi yang dilaksanakan oleh instansi penyelenggara tidak sesuai dengan standart keselamatan jalan yang ada.

       Bercermin pada sistem di negara tetangga Singapura, dimana sistem dan instansi pelaksana transportasi berada pada satu instansi menyebebabkan program lalu lintas dapat berjalan selaras sesuai standart yang berlaku. Oleh karena itu dengan kondisi pemerintahan yang berbeda perlu adanya sinergi dan kordinasi yang transparan yang baik bagi penyelenggara transportasi untuk menciptakan jalan yang Safety, Humanish dan Aeshtetic. Karena instansi penyelenggara lalu lintas di Indonesia tidak hanya dikelola oleh satu instansi maka sistem kerja yang transparan, terkoordinasi dan sinergi yang baik merupakan kunci sukses terciptanya lalu lintas dan jalan yang bebas dari cedera serius dan kematian.

Di Indonesia Peningkatan Keselamatan LLAJ sudah diatur pada Inpres No 4 tahun 2013 dan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011 – 2035.


       Pembagian tugas dan tanggung jawab pada hal tersebut diatas jika dapat berjalan selaras dan terkoordinasi dengan baik maka harapan besar Indonesia untuk lebih maju dan lalu lintas  jalan bebas dari cedera serius dan kematian akan dapat terwujud secara cepat.



KEMATIAN DI JALAN

KEMATIAN DI JALAN


       Kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh yang diperkirakan mencapai 1,25 juta orang/tahun, menurut sebuah laporan terbaru oleh WHO. Bahkan dengan seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk dan kendaraan, jumlah tersebut tetap relatif stabil sejak penilaian pertama WHO pada tahun 2007.


Salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan PBB adalah untuk mengurangi separuh jumlah kematian pada tahun 2020. Data menyebutkan bahwa kecelakaan di jalan membunuh lebih banyak pria dari pada wanita, dan secara global korban kecelakaan lalu lintas tertinggi merupakan usia produktif yakni usia 15 hingga 29 tahun. Korban kecelakaan lalu lintas akan menanggung beban ekonomi secara global, biaya ekonomi global diperkirakan 3% dari PDB, dan sampai 5% di negara-negara miskin dan menengah di mana 90% kematian terjadi.

       Afrika adalah tempat yang paling aman untuk pengguna jalan, dengan 26,9 kematian untuk setiap 100.000 orang pada tahun 2013 dibandingkan dengan 9,3 di Eropa-yang memiliki sepuluh kali lebih banyak mobil sebagai bagian dari penduduknya. Dan catatan keamanan Afrika telah memburuk sejak 2007. Dari sepuluh negara dengan tingkat kematian tertinggi, delapan adalah Afrika.

WHO merekomendasikan standar legislatif untuk faktor risiko utama: batas kecepatan di daerah perkotaan, dilarang mengkonsumsi alkohol ketika mengemudi, menggunakan helm bagi pengguna sepeda motor, dan mengenakan sabuk pengaman

Banyak jalan yang tak beraspal dan tidak memiliki ruang yang aman bagi pejalan kaki, yang jumlahnya 40% dari kematian semua pengguna jalan terhadap rata-rata global 22%. Dan ketika orang-orang yang terlibat dalam kecelakaan, kualitas perawatan darurat sangat kurang optimal dan baik. Pengendara sepeda motor merupakan pengendara yang rentan. Di Thailand, angka kematian tertinggi kedua sekitar tiga-perempat dari orang yang meninggal adalah pengendara sepeda motor.

       Membuat negara-negara unsafest aman akan sulit. Dalam tiga tahun sejak 2010, 16 juta kendaraan lebih bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas,. Menanggulangi keselamatan jalan di negara-negara dengan angka kecelakaan tertinggi adalah penting, namun yang memiliki tingkat kepadatan tertinggi penduduknya akan menjadi awal yang baik. menurut WHO  India menghadapi tantangan terbesar; lebih dari 200.000 orang meninggal setiap tahun, meskipun data angka pemerintah yang lebih rendah yakni berjumlah 137.000 orang. keselamatan jalan merupakan prioritas bagi pemerintah di negara-negara berkembang, karena jika tidak akan selalu terjadi peningkatan jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dari pada malaria atau AIDS.

sumber : http://www.economist.com/blogs/graphicdetail/2015/10/daily-chart-10




Kamis, 08 Desember 2016

PENYUSUNAN PROGRAM TERTIB LALU LINTAS DALAM MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN KONSELING SMA, SMK, MA DI KABUPATEN JEMBER

PENYUSUNAN PROGRAM TERTIB LALU LINTAS
DINAS PERHUBUNGAN DALAM MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN KONSELING SMA, SMK, MA
DI KABUPATEN JEMBER

       Data Terbaru Diterbitkan Pada 29 Mei 2016 Lembaga Kesehatan Dunia Dibawah Naungan Pbb (WHO) Baru-Baru Ini Merilis The Global Report On Road Safety Yang Menampilkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Yang Terjadi Sepanjang Tahun Di 180 Negara. Faktanya Indonesia menjadi negara ketiga di Asia di bawah Tiongkok dan India dengan total 38.279 kematian akibat kecelakaan lalu lintas di tahun 2015.


       Tidak mengejutkan memang melihat nama Indonesia berada di daftar ini mengingat banyaknya pengendara di Indonesia yang kerap kali kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. WHO juga merilis data bahwa regulasi Dan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia tidak begitu tegas dalam mengatur tentang praktik kecepatan dalam berkendara, mengemudi di saat mabuk, memakai helm, penggunaan sabuk pengaman dan keamanan anak selama berkendara.


       Di kabupaten jember, data SATLANTAS POLRES Jember menunjukkan bahwa tingkat pelaku pelanggaran lalu lintas tertinggi merupakan kalangan pelajar, yakni tingkat SLTA. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember bersinergi dalam Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) merumuskan program tertib lalu lintas yakni dengan misi meminimalkan penggunaan kendaraan bermotor pada kalangan pelajar.

       Dari hasil penyusunan program tertib lalu lintas tersebut kedepan Dishub Kab. Jember bersama Instansi Pemerintah Pembina LLAJ akan membuat regulasi yakni larangan bagi pelajar di Kab. Jember membawa kendaraan bermotor saat kesekolah tanpa administrasi kelengkapan yang sesuai UU NO 22 TH 2009 LLAJ. Sebelum membuat regulasi tersebut hal utama yang perlu di perbaiki merupakan kondisi angkutan umum, yang secara otomatis akan menjadi sarana para pelajar dalam aktivitas berangkat kesekolah.