UPAYA DINAS PERHUBUNGAN KAB. JEMBER DALAM MENGURAI PENUMPUKAN KENDARAAN PADA SIMPANG ARGOPURO
Sosialisasikan RHK R2, Dishub Jember lakukan
pengaturan lalu lintas sesuai ruang marka yang terdapat pada persimpangan Argopuro. Hal tersebut dilakukan dikarenakan masih banyak terjadi pelanggaran penggunaan RHK R2 pada simpang Argopuro.
Sesuai peraturan yang berlaku, merujuk
pada pasal 106 ayat 4 butir b Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan marka jalan, di karenakan
terdapat sanksi dalam UU tersebut, pada pasal 287 ayat 1 dimana pelanggar
marka jalan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau sanksi
denda maksimal Rp 500 ribu.
Kami himbau bagi warga Jember, khususnya pengguna R4 agar
mematuhi ruang henti khusus R2 pada persimpangan argopuro. Agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas dan waktu hilang akibat akselerasi mobil yang cukup memakan waktu saat APILL (traffic Light) berwarna hijau dapat berangsur teratasi dan terurai.
TODUS MON TAK TERTIB TODUS MON E TILANG
TERTIB JEMBERKU TERTIB INDONESIAKU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar