PENGELOMPOKAN JALAN
Dalam
UU No. 38/2004 sesuai peruntukannya, jalan terdiri dari Jalan Umum yakni jalan
yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan Jalan Khusus yang dibangun oleh
instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan
sendiri dan bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Pengelompokan jalan umum
dilakukan menurut :
1. Pengelompokan Jalan Umum Menurut
Sistem
·
Sistem
Jaringan Jalan Primer yaitu sistem jaringan jalan yang
mempunyai peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua
wilayah di tingkat nasional dengan menghubungkan semua simpul jasa
distribusiyang berwujud pusat-pusat kegiatan, yang dalam pengertian sederhana
merupakan jaringan jalan antarperkotaan.
·
Sistem
Jaringan Jalan Sekunder yaitu merupakan sistem
jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk
masyarakat dalam kawasan perkotaan atau dalam bahasa sederhananya adalah
jaringan jalan dalam kawasan perkotaan.
2. Pengelompokan Jalan Umum Menurut
Fungsi
· Jalan Arteri,
· Jalan Kolektor,
· Jalan Lokal, dan
· Jalan Lingkungan
3. Pengelompokan Jalan Umum Menurut
Status.
Pengelompokan
jalan menurut status bertujuan untuk menentukan Anggarannya di beban kan
kemana. Berikut ini pengelompokan jalan umum menurut status:
·
Jalan
Nasional yang mempunyai lingkup layanan nasional yakni
jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional. serta jalan
tol.
·
Jalan
Provinsi yang mempunyai lingkup layanan provinsi adalah
merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan
ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota atau antaribukota kabupaten/kota,
dan jalan strategis provinsi.
·
Jalan
Kabupaten yang mempunyailingkup layanan kabupaten adalah
merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan
ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota
kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan
umum dalam sisitem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan
strategis kabupaten.
·
Jalan
Kota yang
mempunyai lingkup layanan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan
jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota,
menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta
menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
·
Jalan Desa adalah
merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di
dalam desa, serta jalan lingkungan.
4. Pengelompokan Jalan Umum Menurut
Kelas
Berbeda
dengan pengertian kelas jalan yang selama ini dikenal dalam peraturan
perundangundangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU No. 14/1992 dan PP
No. 43/1993) yang membagi jalan dalam beberapa kelas dengan didasarkan pada
kebutuhan transportasi, pemilihan moda dengan mempertimbangkan keunggulan
karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor,
muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan, yakni jalan
kelas I, II, III A,III B, dan III C, maka kelas jalan yang dimaksud dalam UU
No. 38/2004 tersebut didasarkan pada spesifikasi penyediaan prasarana jalan
yang mencakup sifat lalu lintas yang dilayani, pengendalian jalan masuk, jumlah
lajur, median, dan lebar jalur lalu lintas. Pengelompokan jalan sesuai kelas
jalan yang berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan tersebut terdiri
dari Jalan Bebas
Hambatan (Freeway), Jalan Raya(Highway),
Jalan Sedang (Road), dan Jalan Kecil (Street).
·
Jalan
Kelas I, adalah jalan arteri yang dapat dilalui oleh
kendaraan bermotor, termasuk juga oleh kendaraan dengan muatan ukuran lebar
yang tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan ukuran panjangnya tidak lebih dari
18.000 milimeter, serta muatan sumbu paling berat yang diizinkan adalah lebih
besar dari 10 ton.
·
Jalan
Kelas II, adalah jalan arteri yang dapat dilalui oleh
kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan ukuran lebar yang tidak lebih
dari 2.500 milimeter, ukuran panjangnya tidak lebih dari 18.000 milimeter,
serta muatan sumbu paling berat yang diizinkan adalah 10 ton.
·
Jalan
Kelas III A, adalah jalan arteri atau
kolektor yang dpat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan
muatan yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dengan
ukuran panjang tidak lebih dari 18.000 milimeter, serta dengan muatan sumbu
terberat yang diizinkan adalah 8 ton.
·
Jalan
Kelas III B, adalah jalan kolektor yang dapat
dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk oleh kendaraan bermotor dengan muatan
yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, ukuran panjangnya
tidak lebih dari 12.000 milimeter serta dengan muatan sumbu terberat yang
diizinkan adalah 8 ton.
·
Jalan
kelas III C, adalah jalan lokasi yang dapat
dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermuatan, yang memiliki
ukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter, dengan ukuran panjang tidak
lebih dari 9.000 milimeter, serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan
adalah 8 ton.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar