DINAS PEHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER

Rabu, 28 Desember 2016

MENUJU LALU LINTAS DAN JALAN BEBAS DARI CEDERA SERIUS DAN KEMATIAN

MENUJU LALU LINTAS DAN JALAN BEBAS DARI CEDERA SERIUS DAN KEMATIAN

       Suatu negara (Kota, Kabupaten) perlu adanya penyelarasan dan koordinasi keselamatan jalan yang berfokus  pada Safe Management, Safer Road, Safe Vehicle, Safe Road User, dan Post Crash akan menciptakan lalu lintas dan jalan yang bebas dari kematian dan cedera serius.


Kunci suskses dari program ini perlu adanya koordinasi yang baik antar instansi pelaksana LLAJ, realita yang terjadi dinegeri ini buruknya koordinasi dan tidak selarasnya suatu program yang berkaitan dengan lalu lintas yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah menyebabkan program dan inovasi yang dilaksanakan oleh instansi penyelenggara tidak sesuai dengan standart keselamatan jalan yang ada.

       Bercermin pada sistem di negara tetangga Singapura, dimana sistem dan instansi pelaksana transportasi berada pada satu instansi menyebebabkan program lalu lintas dapat berjalan selaras sesuai standart yang berlaku. Oleh karena itu dengan kondisi pemerintahan yang berbeda perlu adanya sinergi dan kordinasi yang transparan yang baik bagi penyelenggara transportasi untuk menciptakan jalan yang Safety, Humanish dan Aeshtetic. Karena instansi penyelenggara lalu lintas di Indonesia tidak hanya dikelola oleh satu instansi maka sistem kerja yang transparan, terkoordinasi dan sinergi yang baik merupakan kunci sukses terciptanya lalu lintas dan jalan yang bebas dari cedera serius dan kematian.

Di Indonesia Peningkatan Keselamatan LLAJ sudah diatur pada Inpres No 4 tahun 2013 dan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011 – 2035.


       Pembagian tugas dan tanggung jawab pada hal tersebut diatas jika dapat berjalan selaras dan terkoordinasi dengan baik maka harapan besar Indonesia untuk lebih maju dan lalu lintas  jalan bebas dari cedera serius dan kematian akan dapat terwujud secara cepat.



KEMATIAN DI JALAN

KEMATIAN DI JALAN


       Kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh yang diperkirakan mencapai 1,25 juta orang/tahun, menurut sebuah laporan terbaru oleh WHO. Bahkan dengan seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk dan kendaraan, jumlah tersebut tetap relatif stabil sejak penilaian pertama WHO pada tahun 2007.


Salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan PBB adalah untuk mengurangi separuh jumlah kematian pada tahun 2020. Data menyebutkan bahwa kecelakaan di jalan membunuh lebih banyak pria dari pada wanita, dan secara global korban kecelakaan lalu lintas tertinggi merupakan usia produktif yakni usia 15 hingga 29 tahun. Korban kecelakaan lalu lintas akan menanggung beban ekonomi secara global, biaya ekonomi global diperkirakan 3% dari PDB, dan sampai 5% di negara-negara miskin dan menengah di mana 90% kematian terjadi.

       Afrika adalah tempat yang paling aman untuk pengguna jalan, dengan 26,9 kematian untuk setiap 100.000 orang pada tahun 2013 dibandingkan dengan 9,3 di Eropa-yang memiliki sepuluh kali lebih banyak mobil sebagai bagian dari penduduknya. Dan catatan keamanan Afrika telah memburuk sejak 2007. Dari sepuluh negara dengan tingkat kematian tertinggi, delapan adalah Afrika.

WHO merekomendasikan standar legislatif untuk faktor risiko utama: batas kecepatan di daerah perkotaan, dilarang mengkonsumsi alkohol ketika mengemudi, menggunakan helm bagi pengguna sepeda motor, dan mengenakan sabuk pengaman

Banyak jalan yang tak beraspal dan tidak memiliki ruang yang aman bagi pejalan kaki, yang jumlahnya 40% dari kematian semua pengguna jalan terhadap rata-rata global 22%. Dan ketika orang-orang yang terlibat dalam kecelakaan, kualitas perawatan darurat sangat kurang optimal dan baik. Pengendara sepeda motor merupakan pengendara yang rentan. Di Thailand, angka kematian tertinggi kedua sekitar tiga-perempat dari orang yang meninggal adalah pengendara sepeda motor.

       Membuat negara-negara unsafest aman akan sulit. Dalam tiga tahun sejak 2010, 16 juta kendaraan lebih bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas,. Menanggulangi keselamatan jalan di negara-negara dengan angka kecelakaan tertinggi adalah penting, namun yang memiliki tingkat kepadatan tertinggi penduduknya akan menjadi awal yang baik. menurut WHO  India menghadapi tantangan terbesar; lebih dari 200.000 orang meninggal setiap tahun, meskipun data angka pemerintah yang lebih rendah yakni berjumlah 137.000 orang. keselamatan jalan merupakan prioritas bagi pemerintah di negara-negara berkembang, karena jika tidak akan selalu terjadi peningkatan jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dari pada malaria atau AIDS.

sumber : http://www.economist.com/blogs/graphicdetail/2015/10/daily-chart-10




Kamis, 08 Desember 2016

PENYUSUNAN PROGRAM TERTIB LALU LINTAS DALAM MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN KONSELING SMA, SMK, MA DI KABUPATEN JEMBER

PENYUSUNAN PROGRAM TERTIB LALU LINTAS
DINAS PERHUBUNGAN DALAM MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN KONSELING SMA, SMK, MA
DI KABUPATEN JEMBER

       Data Terbaru Diterbitkan Pada 29 Mei 2016 Lembaga Kesehatan Dunia Dibawah Naungan Pbb (WHO) Baru-Baru Ini Merilis The Global Report On Road Safety Yang Menampilkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Yang Terjadi Sepanjang Tahun Di 180 Negara. Faktanya Indonesia menjadi negara ketiga di Asia di bawah Tiongkok dan India dengan total 38.279 kematian akibat kecelakaan lalu lintas di tahun 2015.


       Tidak mengejutkan memang melihat nama Indonesia berada di daftar ini mengingat banyaknya pengendara di Indonesia yang kerap kali kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. WHO juga merilis data bahwa regulasi Dan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia tidak begitu tegas dalam mengatur tentang praktik kecepatan dalam berkendara, mengemudi di saat mabuk, memakai helm, penggunaan sabuk pengaman dan keamanan anak selama berkendara.


       Di kabupaten jember, data SATLANTAS POLRES Jember menunjukkan bahwa tingkat pelaku pelanggaran lalu lintas tertinggi merupakan kalangan pelajar, yakni tingkat SLTA. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember bersinergi dalam Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) merumuskan program tertib lalu lintas yakni dengan misi meminimalkan penggunaan kendaraan bermotor pada kalangan pelajar.

       Dari hasil penyusunan program tertib lalu lintas tersebut kedepan Dishub Kab. Jember bersama Instansi Pemerintah Pembina LLAJ akan membuat regulasi yakni larangan bagi pelajar di Kab. Jember membawa kendaraan bermotor saat kesekolah tanpa administrasi kelengkapan yang sesuai UU NO 22 TH 2009 LLAJ. Sebelum membuat regulasi tersebut hal utama yang perlu di perbaiki merupakan kondisi angkutan umum, yang secara otomatis akan menjadi sarana para pelajar dalam aktivitas berangkat kesekolah.