ZoSS AREA
Zona sekolah atau lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.
Anak-anak Sekolah Dasar adalah kelompok rentan pengguna jalan. Mereka belum dapat merespon bahaya secara cepat dan tepat. Hal ini dikarenakan kecerdasannya belum sepenuhnya berkembang, baik itu kecerdasan kinetik, spasial, linguistik, musikal, matematik, interpersonal maupun intrapersonal. Karenanya mereka adalah kelompok yang harus dimengerti dan dibantu. Sayangnya pengguna jalan lain tidak responsif terhadap keadaan ini. Ada kecenderungan pengemudi kendaraan bermotor tidak mau memberi hak jalan (to yield) kepada pejalan kaki yang jelas-jelas dalam situasi mempunyai hak jalan dan pengemudi mempunyai cukup waktu untuk berhenti.
Beranjak remaja, anak-anak mulai berinteraksi dengan angkutan umum dan menjadi pengemudi pemula. Pengaruh lingkungan seperti kelompok teman bermain (peer group) sangat mendominasi. Maka sudah selayaknya mereka sejak dini dibekali pengetahuan dan nilai-nilai kebenaran yang kelak akan mengejawantah dalam perilakunya. Zona Selamat Sekolah (ZoSS) ini diterapkan sebagai upaya dalam mencegah dan menanggulangi kecelakaan lalu lintas di sekitar sekolah melalui pendekatan komprehensif 4 M yaitu Motivasi–Mendidik–Menegakkan Hukum–Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Tindakan preventif (pencegahan) keselamatan lalu lintas dilakukan melalui perbaikan sistem transportasi jalan yang pada hakekatnya dilakukan dengan pendekatan 4 M yaitu Motivasi–Mendidik-Menegakkan Hukum-Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Masing-masing unsur pendekatan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Motivasi : memotivasi anak-anak untuk berjalan kaki, bersepeda, maupun menggunakan kendaraan umum dengan selamat melalui kegiatan ekstrakulikuler; serta memotivasi guru dan orangtua untuk menjadi tokoh panutan.
Mendidik : mendidik anak-anak, guru, orangtua murid, masyarakat, media massa tentang peraturan berlalu lintas dan lingkungan sehat.
Menegakkan Hukum : menerbitkan dan menyempurnakan peraturan lalu lintas, serta mensosialisasikan dan menegakkan peraturan yang telah ada.
Manajemen dan Rekayasa : menciptakan lingkungan bagi anak-anak maupun orang dewasa untuk berjalan kaki, bersepeda maupun menggunakan angkutan umum dengan selamat melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Maksud secara umum yang ingin dicapai melalui penerapan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah:
1. mendidik anak sejak dini untuk taat hukum–beretika–berempati dalam berlalu lintas di jalan serta peduli terhadap lingkungan sehat.
2. mendidik masyarakat di sekitar sekolah selaku pengguna jalan untuk memberi hak jalan kepada pejalan kaki dan pesepeda secara umum, dan bagi murid-murid sekolah secara khusus, melalui program manajemen dan rekayasa lalu lintas di sekitar ZoSS.
3. menekan peluang terjadinya kecelakaan dengan biaya minimum melalui tindakan komprehensif dan multi program.
4. terbentuk kemitraan antara komunitas sekolah, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lain yang berkomitmen.
SPESIFIKASI TEKNIS ZoSS
Pita penggaduh, dapat dipasang untuk meningkatkan kewaspadaan Sesuai Lampiran 7 KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, pita penggaduh dipasang pada jarak 50 meter dari awal ZoSS dengan ketinggian 1 (satu) centimeter.
Rambu-rambu lalu lintas
Rambu-rambu lalu lintas yang digunakan pada Zona Selamat Sekolah adalah sbb :
BENTUK-BENTUK ZoSS